Calon Pimpinan-Dewas KPK yang Dipilih Harus Bebas Konflik Kepentingan

- Koalisi Masyarakat Sipil mewanti-wanti Komisi III DPR untuk sungguh-sungguh menggelar uji kelayakan dan kepatutan (FPT) calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
- TII mengusulkan tiga isu yang perlu didalami oleh Anggota Komisi III DPR terkait lemahnya fungsi KPK, fungsi trigger mechanism kasus korupsi, dan buruknya integritas internal lembaga.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mewanti-wanti Komisi III DPR untuk sungguh-sungguh menggelar uji kelayakan dan kepatutan (FPT) calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Capim dan Dewas KPK 2024-2029 banyak yang memiliki rekam jejak bermasalah. Masing-masing ada 10 capim KPK dan 10 anggota dewas yang mengikuti FPT pada periode 18-21 November 2024.
"Koalisi masyarakat sipil mendorong agar Komisi III DPR RI berani memilih komposisi pimpinan KPK yang serius terhadap pemberantasan korupsi dan tak memiliki konflik kepentingan. Caranya dengan mengedepankan kandidat dari kalangan profesional dan masyarakat sipil," kata peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan, kandidat yang memiliki latar belakang aparat penegak hukum (APH) dan ASN dinilai berpotensi menggerus profesionalisme kelembagaan. Sedangkan, dari 20 nama yang lolos, 45 persen di antaranya berasal dari klaster penegak hukum. Baik masih aktif maupun purnatugas.
1. Tiga isu yang perlu digali lebih dalam oleh komisi III DPR

TII mengusulkan tiga isu yang perlu didalami oleh Anggota Komisi III DPR. Pertama, lemahnya fungsi KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk merespons korupsi di sektor politik, sumber daya alam, dan penegakan hukum.
"Kedua, fungsi trigger mechanism kasus korupsi ke APH lain tidak berjalan optimal. Ketiga, buruknya integritas internal dan tata kelola lembaga," kata Alvin.
Ia mendorong kandidat yang memiliki kapasitas, integritas, independensi politik dan rekam jejak politik yang baik tak boleh dikompromikan.
2. RUU Perampasan aset jadi salah satu isu yang dijanjikan capim KPK akan diwujudkan

Adapun empat dari sepuluh capim KPK mengikuti tes pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcayanto, dan Michael Rolandi. Sejumah isu disinggung Komisi III DPR saat fit and proper test . Salah satunya soal keinginan untuk memiliki RUU Perampasan Aset.
Saat ini perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset belum menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR RI belum satu suara terkait dengan baleid yang diyakini dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan memiskinkan koruptor.
Setyo Budiyanto menganggap, baleid itu merupakan langkah revolusioner dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Jika terpilih menjadi pimpinan KPK, ia berjanji siap menjalankan perampasan aset jika peraturannya berhasil disahkan.
"Kalau KPK kan tinggal kami ini pelaksana saja. Masalah nanti prosesnya kan tinggal dari DPR RI saja. Kalau ada, kami laksanakan, itu saja. Kalau tanggapan saya seperti itu," ujarnya.
Sementara, Poengky Indarti menegaskan, bakal mendorong RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Meskipun prosesnya saat ini belum menemukan hasil akhir.
"Dan namanya juga dipermasalahkan, ada asset recovery, ada perampasan aset dan sebagainya, tapi nanti intinya kita dorong itu," tutur dia.
3. Prabowo tak seleksi ulang capim KPK yang dipilih di era Jokowi

Sementara, Presiden Prabowo Subianto memilih tidak mengubah daftar nama capim KPK yang sudah dikirimkan oleh mantan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke DPR. Hal itu banyak disayangkan oleh publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Prabowo menghormati proses seleksi yang sudah berjalan meskipun tidak berlangsung di era kepemimpinannya.
“Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya. Proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ujar Pras di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 13 November lalu.
Prabowo, kata dia, ingin proses yang sudah baik itu dilanjutkan saja pada tahap berikutnya. Berikut daftar 10 nama capim dan anggota Dewas KPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada pekan ini:
A. Capim KPK
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
B. Calon Dewas KPK
1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)