CEK FAKTA: Benarkah RTH di Jakarta Baru Terpenuhi 5,2 Persen?

- Ruang terbuka hijau di Jakarta hanya 5,2 persen dari luas wilayah, jauh dari standar minimal 30 persen yang diatur Undang-Undang.
- Data resmi menunjukkan luas total ruang terbuka hijau di Jakarta baru mencapai 34.451.260 meter persegi, setara dengan 5,4 persen dari luas Jakarta.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit mencakup 30 persen wilayah kota tersebut.
Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung, dalam debat ketiga sempat mengungkapkan bahwa ruang terbuka hijau di Jakarta saat ini masih mencapai 5,2 persen, padahal Undang-Undang mengatur minimal 30 persen. Ia pun berjanji akan memenuhi standar tersebut.
"Ruang terbuka hijau sekarang ini 5,2 persen, Undang-Undang mengatur 30 persen," ujar Pramono dalam debat ketiga, Minggu (17/11/2024) malam.
Lalu, benarkah demikian?
1. Kebutuhan ruang terbuka hijau Jakarta baru 5,4 persen

Berdasarkan data yang dirlis Jakartasatu.Jakarta.go.id, luas total ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta saat ini baru mencapai 34.451.260 meter persegi. Jumlah itu setara dengan 5,4 persen dari luas Jakarta.
Jumlah wilayah dengan RTH terbanyak adalah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
2. Undang-Undang mengatur RTH harus 30 persen wilayah

Lalu, benarkah Undang-Undang mengatur bahwa RTH harus memenuhi 30 persen wilayah kota?
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 29 ayat 2 memang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit mencakup 30 persen wilayah kota tersebut.
3. Pramono Anung janji penuhi kebutuhuan RTH di Jakarta
Dalam debat tersebut, Pramono berjanji akan memenuhi kebutuhan RTH di Jakarta sesuai Undang-Undang. Ia juga menyinggung sejumlah upaya lain untuk menjawab masalah lingkungan di Jakarta
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar RTH bisa diraih dalam era kalau kami menjabat gubernur dan wakil gubernur Jakarta," ujarnya.