Cek Fakta: KPPS Terlibat Kasus Surat Suara Tercoblos di Pinang Ranti?

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlibat dalam kasus surat suara tercoblos di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur
- Komisioner KPU Jakarta Timur menjelaskan bahwa Ketua KPPS dan petugas ketertiban yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah diberhentikan dari jabatannya
- Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendesak agar para pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan meminta Bawaslu menggelar pemungutan suara ulang di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur
Jakarta, IDN Times - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut terlibat dalam kasus surat suara tercoblos sebelum digunakan, yang terjadi di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Banyak publik di jejaring media sosial mengkritik keterlibatan KPPS dalam kasus itu.
"Saya kecam keras Ketua KPPS Jaktim coblos 19 surat suara untuk dukung paslon 3. Patut diduga terjadi di KPPS lain dan diduga by design untuk menang satu putaran," ucap salah satu akun di jejaring media sosial X (Twitter).
"Ada ketua KPPS di Jaktim tertangkap tangan mencoblos surat tersisa kepada salah satu cagub cawagub (ytta). Itu baru yang ketahuan," timpal netizen lainnya.
Lantas benarkah Ketua KPPS terlibat dalam praktik pelanggaran tersebut?
1. Kronologi kejadian, Ketua KPPS ingin partisipasi pemilih di TPS tinggi

Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menjelaskan, peristiwa itu terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya mendapati ada Ketua KPPS dan petugas ketertiban yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan ilegal itu secara spontan dengan tujuan agar laporan partisipasi pemilih di TPS tinggi.
Adapun dari 19 surat suara yang dicoblos oleh kedua petugas, baru satu surat suara yang sudah dimasukkan ke dalam kotak suara. Sementara 18 surat suara lainnya belum sempet dimasukkan karena ketahuan.
Namun, ia menyebut, aksi pencoblosan secara ilegal itu tidak ada kepentingan politik dari pihak tertentu.
“Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi, artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” ucap Rio dalam keterangannya.
2. Ketua KPPS dan petugas ketertiban diberhentikan

Sementara, Komisioner KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina memastikan, ketua KPPS dan petugas ketertiban itu kini telah diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan langsung dilakukan sehari setelah pemungutan suara.
Saat ini, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu.
"Terkait pelanggaran ini memang wewenangnya ada di Bawaslu, kami menunggu rekomendasi apapun yang diberikan Bawaslu, tentu kita siap untuk menindaklanjuti," ucap dia.
3. Tim RIDO desak ketua KPPS jadi tersangka

Adapun dari pihak pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) yang merasa dirugikan, mendesak agar para pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menilai ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengetahui surat suara tidak sah atau dipalsukan, namun tetap menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya, dipidana dengan penjara paling singkat 26 bulan".
"Kami meminta Gakkumdu dan penyidik segera menetapkan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS sebagai tersangka. Tindakan mereka jelas melanggar pasal tersebut," kata Muslim dalam jumpa pers di Kantor Tim Pemenangan RIDO, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Muslim juga mendesak agar Bawaslu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Muslim.
Tindakan itu dianggap telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Oleh sebabnya Muslim meyakini, kasus yang terjadi sudah memenuhi kriteria PSU.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.