Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Anggota MKMK untuk Usut Dugaan Pelanggaran Hakim MK, Ada Jimly

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran
kode etik Hakim Konstitusi.

MKMK dibentuk seiring MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun
2023 tanggal 23 Oktober 2023.

1. MKMK berisi tiga orang anggota

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, MKMK diisi oleh tiga orang anggota yang mewakili sejumlah unsur.

"MKMK beranggotakan tiga
orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh
Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

2. MKMK bekerja selama satu bulan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober sampai dengan 24 November 2023 mendatang.

Ketiga Anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada hari ini, pukul 14.00 di Aula Gedung II MK.

Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," ucap Fajar.

3. Sekjen MK akan lantik pegawai Sekretariat MKMK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Lebih lanjut, kata Fajar, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan juga akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Tugas mereka memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.

"Sekretariat MKMK akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan, Fajar Laksono," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK
telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan
akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak
akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga citra MK.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us