Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dalih Pilkada via DPRD Sesuai UUD 1945 Dinilai Penyesatan Hukum

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Sejarah perumusan amandemen konstitusi menunjukkan kata demokratis dipilih untuk menampung kekhususan daerah tertentu tanpa bermaksud menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan perdebatan ini melalui putusan progresif dan mengikat, menyatukan rezim pilkada ke dalam rezim Pemilihan Umum.
  • Mengabaikan putusan MK demi ambisi politik pragmatis adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip negara hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dalih pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih melalui DPRD sesuai dengan amanah Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 merupakan penyesatan hukum. Adapun, pasal itu sering digunakan berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk melegitimasi pilkada tak langsung.

"Konstitusionalitas pilkada argumen yang mengeklaim bahwa pilkada melalui DPRD adalah konstitusional berdasarkan

frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 merupakan penyesatan hukum yang mengabaikan sejarah panjang amandemen konstitusi," kata peneliti Perludem, Iqbal Kholidin dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

1. Sejarah perumusan amandemen konstitusi

ilustrasi pilkada (IDN Times)
ilustrasi pilkada (IDN Times)

Padahal, menurut Iqbal, sejarah perumusan amandemen konstitusi menunjukkan bahwa kata demokratis dipilih untuk menampung kekhususan daerah tertentu yang sudah eksis tanpa bermaksud menegasikan prinsip kedaulatan rakyat.

Sejarah mencatat, perdebatan para perumus amandemen bukan pada soal "apakah" rakyat berhak memilih langsung, melainkan "kapan" kesiapan teknis itu dapat dipenuhi secara menyeluruh.

2. MK menuntaskan perdebatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menuntaskan perdebatan ini melalui serangkaian putusan yang progresif dan mengikat.

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Nomor 85/PUU-XX/2022 secara fundamental telah menyatukan rezim pilkada ke dalam rezim Pemilihan Umum. Mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dam Wakil Presiden, serta DPRD, dengan peserta partai politik untuk legislatif dan perseorangan untuk DPD, serta diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nasional, tetap, dan mandiri.

"Ini berarti, pilkada bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintahan daerah, melainkan instrumen kedaulatan rakyat yang wajib tunduk pada prinsip Luber Jurdil," tutur Iqbal.

Kemudian, gugatan terbaru dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 semakin mempertegas pengisian jabatan kepala daerah harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung bersamaan dengan pemilu DPRD (pemilu serentak daerah). MK menegaskan, esensi dari pemilihan yang demokratis dalam konteks Indonesia saat ini adalah keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

3. Putusan MK diabaikan demi ambisi politik pragmatis?

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Iqbal lantas menekankan, mengabaikan putusan MK demi ambisi politik pragmatis adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip negara hukum.

"Konstitusi kita tidak memberikan ruang bagi penarikan mandat rakyat ke tangan segelintir elite legislatif yang legitimasi individualnya pun sering kali dipertanyakan," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Polandia Tuduh Rusia Lancarkan Serangan Siber Terbesar di Negaranya

17 Jan 2026, 10:51 WIBNews