Deadline Kabinet Prabowo-Gibran Lapor Harta ke KPK 21 Januari 2025

- KPK mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 21 Januari 2025.
- Anggota kabinet yang sudah membuat LHKPN sebelumnya tak perlu melaporkan kekayaannya, tetapi harus melengkapi untuk periode 2024.
- Hingga 17 Januari 2025, masih ada 23 Anggota Kabinet Merah Putih yang belum membuat LHKPN ke KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa Anggota Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, mereka punya waktu membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat hingga Selasa, 21 Januari 2024.
"Bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan Wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan Penyelenggara Negara atau bukan Wajib LHKPN, serta yang belum menyampaikan LHKPNnya pada tahun 2024, maka wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pasca pelantikan. Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (20/1/2025).
1. Pejabat yang sudah laporkan harta tinggal perbarui LHKPN

Budi menjelaskan, anggota kabinet yang telah menjadi pejabat periode sebelumnya dan telah membuat LHKPN tak perlu lagi melaporkan kekayaannya. Bagi yang sudah tinggal melengkapi untuk periode 2024.
"Pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," ujarnya.
2. KPK koordinasi dengan Kemensesneg hingg Setkab

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya," ujar Budi.
3. Masih ada 23 Anggota Kabinet yang belum laporkan hartanya ke KPK

Hingga Jumat 17 Januari 2025, masih ada 23 Anggota Kabinet Merah Putih yang belum membuat LHKPN ke KPK. Namun, KPK belum menyebutkan siapa yang belum melaporkannya.
"Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," ujar Budi.
Rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri, ada enam yang belum melaporkan. Dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, ada 11 yang belum melaporkan. Kemudian, dari 15 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, ada enam yang belum melaporkan.