Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede Saksi Kasus Vina ke Bareskrim

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Mereka datang untuk melaporkan dua saksi kasus Vina yakni Aep dan Dede.
Dedi meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.
“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri.
1. Terdakwa Rifaldi ditangkap atas tuduhan senjata tajam

Dedi menjelaskan, laporan ini dibuat untuk menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede. Sebab, baru terungkap bahwa para terpidana ditangkap dengan tuduhan-tuduhan yang janggal.
“Hal yang unik pertama adalah, saudara Ucil atau Rifaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam,” ujar Dedi.
“Senjata tajamnya itu jenisnya mandau bukan samurai. Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai,“ imbuhnya.
2. Para terdakwa alami penyiksaan dan diminta teken BAP

Selain itu, terdakwa lainnya mengaku ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana.
“Kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani,” ujar Dedi
“Mereka juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok, padahal bambu itu disiapkan oleh saudara Jaya dan saudara Sudirman, yang waktu itu disuruh nyari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti,” jelasnya.
3. Dedi soroti 2 DPO dihapus dalam kasus Vina

Selain itu, Dedi juga menyoroti soal video kesurupan Linda yang direkam oleh kakak Vina. Saat itu, Linda yang diduga kerasukan roh Vina mengaku diperkosa dan dibunuh oleh 11 orang.
“Kemudian 3 orang yang dinyatakan DPO itu dan dua orang dianulir oleh Polda Jabar itu berdasarkan keterangan Sudirman yang sekolahnya 17 tahun baru lulus SD,” kata dia.
“Dan kita tahu Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain. Dan Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi,” imbuhnya.