Dedi Mulyadi Rencana Tandatangani Larangan Alih Fungsi Lahan di Jabar

- Gubernur Jawa Barat akan menandatangani peraturan larangan alih fungsi lahan pada Senin, 17 Maret 2025.
- Evaluasi terhadap moratorium alih fungsi lahan sudah berjalan lancar dan telah terverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bogor, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan rencananya untuk menandatangani peraturan larangan alih fungsi lahan pada Senin (17/3/2025). Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret dalam melindungi lahan penting di Jawa Barat dari konversi yang merugikan.
Dedi Mulyadi mengatakan, evaluasi terhadap moratorium alih fungsi lahan sudah berjalan lancar. Peraturan Gubernur yang membatasi alih fungsi lahan hutan, perkebunan, dan daerah sekitar sungai ini telah terverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama adalah evaluasi moratorium, ya, jadi Peraturan Hubernur tentang larangan alih fungsi lahan, hutan, lahan perkebunan, lahan antara sungai lahan persawahan sudah terverifikasi di Kementerian Dalam Negeri dan hari Senin sudah bisa saya tandatangani," kata Dedi Mulyadi di Cibinong, Kamis (13/3/2025).
1. Penerbitan peraturan dari Kementerian PUPR

Selain itu, Kementerian Perumahan dan Pemukiman juga akan menerbitkan peraturan yang serupa.
Dedi Mulyadi mengatakan, hal ini akan semakin memperkuat pengaturan pengelolaan lahan di daerah yang dianggap rawan alih fungsi, mendukung kebijakan nasional dalam pelestarian lingkungan.
2. Pertemuan dengan Menteri ATR dan Menteri PUPR

Dedi Mulyadi juga akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR dan Menteri PUPR. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pemanfaatan tanah yang dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
Termasuk mencari solusi terkait pengelolaan lahan yang dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Kemudian menteri PU untuk membahas tadi membebaskan adalah hal-hal yang menjadi daerah yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
3. Kebijakan sertifikat tanah dan pengambilalihan tanah negara

Dedi menjelaskan, untuk lahan dengan sertifikat yang terbit kurang dari 5 tahun akan dibatalkan. Sedangkan untuk yang lebih dari 5 tahun, sertifikat tersebut akan dipergunakan untuk tujuan lain.
Ia juga menegaskan, negara harus mulai mengambil alih fungsi daerah aliran sungai yang sebelumnya teralihkan demi kepentingan masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang mulai memberi perhatian lebih terhadap pengelolaan sampah dan lahan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan lahan dan sumber daya alam di Jawa Barat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
"Ini simultan nih hari ini juga kan Pak Prabowo sudah mulai berkomentar tentang sampah sesuatu yang selama ini saya turuti. Artinya, apa yang dilakukan di Jawa Barat ternyata itu mendapat sambutan arah dan kebijakan program yang hampir sama dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Dedi.