Demo Jilid II, Mendagri Imbau Bupati Pati Komunikasi Lebih Santun

- Mendagri imbau masyarakat jangan anarkis saat demo
- Kemendagri pantau perkembangan pansus DPRD pemakzulan Bupati Pati
- Proses pemakzulan panjang tidak bisa dalam waktu singkat
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau agar gaya berkomunikasi Bupati Pati, Sudewo, ke masyarakat bisa lebih santun.
Hal tersebut disampaikan Tito menanggapi pertanyaan jurnalis, apakah ada arahan khusus terkait aksi protes masyarakat Pati terhadap Sudewo. Terlebih muncul rencana akan ada demonstrasi besar jilid II di Pati.
"Silakan aja kalau bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025) malam.
1. Mendagri imbau masyarakat jangan anarkis saat demo

Tito pun mengimbau agar seluruh pihak menghormati mekanisme pansus hak angket yang dibentuk DPRD Pati, untuk membahas pemakzulan Sudewo. Ia menekankan jangan sampai terjadi anarkis.
"Ya, ini biarkan aja proses pendapat saya. Pansus kan ada mekanismenya, jadi jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja," tuturnya.
2. Kemendagri pantau perkembangan pansus DPRD pemakzulan Bupati Pati

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwanakan memastikan, pihaknya terus memantau proses tahapan pansus hak angket yang dibentuk DPRD Pati untuk pemakzulan Sudewo.
"Dalam tahap awal ini Kemendagri terus memantau perkembangan pasca dibentuknya Pansus di DPRD," kata kepada IDN Times, Kamis, 14 Agustus 2025.
Benny menegaskan, Kemendagri juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mendalami dan mengawal proses dinamika yang terjadi di Pati.
"Pada saat yang sama juga mendorong Pemda Provinsi sebagai wakil pemerintah mendalami dan memonitor perkembangan di Kabupaten Pati," ucapnya.
3. Proses pemakzulan panjang tidak bisa dalam waktu singkat

Dalam keterangan terpisah, Benny juga menjelaskan, mekanisme pemakzulan Bupati Pati, Sudewo tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sebab, proses tersebut harus melewati berbagai tahapan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata dia.
DPRD Pati sendiri telah membentuk pansus hak angket untuk membahas pemakzulan Sudewo. Setelah terbentuk, pansus ini akan menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah terkait dengan isu yang terjadi.
Apabila jawaban yang diberikan pemerintah daerah tidak memuaskan, maka pansus ini bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk menyampaikan hak angket.
Hak angket ini berupa menyatakan sikap terkait dengan fenomena yang sedang terjadi untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh pemerintah provinsi dan disampaikan ke Kemendagri.
"Hak anget ini, hak memberikan pernyataan atas jawaban pemerintah. Nah hak anget ini lah nanti yang akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi. Makanya kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini," ucap Benny.
Tahapan selanjutnya, Kemendagri akan mendalami hak angket yang sudah diberikan. Lalu, usulan itu akan disampaikan pula ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan apakah kepala daerah terkait perlu diberhentikan atau tidak.
"Kementerian Dalam Negeri juga tentu hak anget tadi akan didalami. Kemudian kita akan meminta fatwa, meminta pandangan dari Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini stau tidak. Nanti Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat Final dan mengikat," jelas Benny.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo akhirnya angkat bicara menanggapi gelombang protes yang menuntut dirinya mundur dari jabatan. Protes itu muncul karena ia membuat kebijakan meningkatkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Sudewo juga sesumbar tak takut didemo.
Dalam wawancara usai menghadiri rapat bersama, Sudewo menegaskan, ia menghormati langkah DPRD Pati yang mengusulkan pembentukan pansus hak angket. Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengundurkan diri.
Menurutnya, keputusan untuk berhenti atau tetap menjabat tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional.
“Baru saja beberapa bulan saya menjabat sebagai bupati. Saya akui masih banyak kekurangan, dan itu akan saya perbaiki ke depan,” kata Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Terkait hak angket yang diajukan DPRD Pati, Sudewo menyatakan sikap legawa.
“Saya menghormati hak angket paripurna tersebut. Tuntutan sudah disampaikan tadi,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai pejabat yang dipilih secara demokratis, dirinya akan tetap menjalankan tugas sesuai mandat rakyat.
Dalam kesempatan itu, Sudewo mengajak warga Pati untuk menjaga persatuan dan tidak terprovokasi.