Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Deretan Dugaan Pelanggaran Hak Warga oleh Polisi di Demo RUU Pilkada

Ratusan Mahasiswa tiba di depan Gedung DPR untuk berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)
Ratusan Mahasiswa tiba di depan Gedung DPR untuk berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)
Intinya sih...
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan dugaan pelanggaran hak warga negara saat aksi demo penolakan RUU Pilkada di DPR.
  • Massa aksi mengalami brutalitas aparat, penghalangan menuju lokasi demonstrasi, dan kekerasan yang melebihi batas wajar.

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan polisi saat aksi demo penolakan RUU Pilkada di DPR, yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana yang tergabung dalam TAUD menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran serius terjadi, termasuk kekerasan terhadap peserta aksi, penggunaan kekuatan berlebihan, serta pelanggaran prosedural dalam penanganan hukum.

“Itu kami dapatkan berdasarkan advokasi yang kami lakukan, itu di PMJ, semalam ketika memberikan bantuan hukum pada massa aksi, baik itu pelajar maupun mahasiswa yang ditangkap pada saat demonstrasi DPR,” kata dia dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

1. Brutalitas aparat menghalangi massa ke lokasi

Konferensi pers temuan awal dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi Indonesia Darurat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arif menjelaskan, massa yang terdiri dari warga sipil, pelajar, dan mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi tersebut mengalami brutalitas aparat yang signifikan. 

Laporan dari tim advokasi menunjukkan bahwa aparat kepolisian menghalang-halangi massa aksi untuk menuju lokasi demonstrasi di DPR. Penggunaan senjata tempur dan gas air mata yang tidak sesuai prosedur juga menjadi sorotan utama, dengan banyak peserta aksi melaporkan kekerasan yang melebihi batas wajar.

2. Tak ada perawatan medis yang memadai saat pemeriksaan

Warga Tonton Demo Depan DPR Dari Seberang Tol (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam penanganan peserta aksi yang ditangkap, terdapat dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian. Selain itu, pihak yang mengalami luka-luka serius dilaporkan tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai.

“Kemudian ada upaya paksa, yang lainnya adalah upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur, itu seperti kemudian penangkapan sewenang-wenang. Termasuk juga bagaimana penggeledahan terhadap HP memang ini sebetulnya mestinya kemudian sebagaimana dilakukan sebagaimana upaya-upaya paksa yang lain harus ada izin pengadilan,” tutur Arif.

3. Penangkapan sewenang-wenang hingga geledah ponsel

Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)
Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Prosedur hukum juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan ponsel tanpa izin pengadilan, dan pemeriksaan dengan berita acara yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menunjukkan adanya penyimpangan dari prosedur hukum yang berlaku.

4. Pelanggaran hak anak dan pelibatan TNI

Konferensi pers temuan awal dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi Indonesia Darurat (IDN Times/Lia Hutasoit)

TAUD juga menyoroti pelanggaran terhadap anak-anak dalam proses peradilan, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Selain itu, terdapat dugaan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi, serta adanya tindakan represif terhadap kebebasan pers, di mana jurnalis dilaporkan mengalami kekerasan dan pembatasan dalam melaksanakan tugas peliputannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us