Dewas KPK Didesak Gandeng Polda Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas didesaka untuk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, dalam hal mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo.
"Shingga apa yang dihasilkan penyidik, diserap dan kemudian melakukan threatment sesuai kewenangan Dewas, yaitu melakukan persidangan etik gitu," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dikutip Selasa (17/10/2023).
1. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sudah matang

Kasus dugaaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyidikan. Menurutnya alur kasus sini sudah diketahui polisi.
"Menurut saya apa yang telah dilakukan penyidik Polda itu sudah memenuhi barang matang, karena dia sudah penyidikan," ujarnya.
2. Pelanggaran pidana pasti melanggar etik

Boyamin menilai seharusnya penyidikan Polda Metro Jaya bisa menjadi dasar persidangan etik KPK. Sebab, pelanggaran pidana yang dilakukan pegawai KPK pasti melanggar kode etik pegawai.
"Memang etik itu belum tentu melanggar hukum. Tapi, kalau hukum pasti melanggar etik. Jadi, mestinya lebih duluan etik ini," ujarnya.
3. Polda Metro Jaya usut dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak sudah diperiksa polisi, termasuk Syahrul.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Firli mengakui sempat bertemu Syahrul Yasin Limpo. Namun, menurutnya pertemuan berlangsung saat politikus NasDem itu belum berperkara di KPK.