Digelar Bertahap, CASN Bisa Diangkat April Jika Instansi Siap

- Pengangkatan CASN 2024 bisa dilakukan bertahap mulai April 2025, asalkan instansi sudah siap administrasi.
- CPNS diangkat paling lambat Juni 2025, wacana diundurnya pengangkatan CASN 2024 dibatalkan.
- PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025, pemerintah meminta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti keputusan ini.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menuturkan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sudah mulai bisa diangkat secara bertahap mulai April 2025. Asalkan, instansi yang akan mengangkat sudah siap merampungkan administrasi yang dibutuhkan.
"Ini kan secara bertahap, kalau mereka bisa sudah siap untuk mengangkat pada bulan April misalnya kalau memang mereka betul-betul sudah siap, tidak ada persoalan begitu ya," kata Rini dalam jumpa pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Namun, apabila kementerian atau lembaga tersebut belum siap melakukan pengangkatan CASN lebih cepat, maka instansi itu dapat melakukan pemanggilan untuk memberikan orientasi.
1. Pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengumumkan pengangkat calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dipercepat. Dengan demikian, artinya wacana diundurnya pengangkatan CASN 2024 dibatalkan.
Prasetyo menjelaskan, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat Juni 2025.
"Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025," kata dia dalam kesempatan yang sama.
2. PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025

Sementara, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat paling lambat Oktober 2025.
"Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025," tegas Prasetyo.
3. Pemerintah minta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti

Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti keputusan ini.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait," imbuh Prasetyo.