Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilengserkan dari Ketum PPP, Suharso Bicara ke Jokowi

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilengserkan dari kursi Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suharto mengaku, akan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

"Nanti lah kita selesaikan baik-baik," ujar Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

1. Suharso sudah bicara dengan Jokowi

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Suharso mengaku, dalam pertemuannya hari ini dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, turut membahas mengenai kasusnya yang dilengserkan dari Ketua Umum PPP. Namun, dia tak menjelaskan apa isi pembicaraannya dengan Jokowi.

"Saya tadi banyak bicara soal itu (konflik internal PPP), dan soal IKN ya," ucap dia.

2. Menkumham sahkan Mardiono jadi Pelaksana tugas Ketua Umum PPP

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono ketika menunjukkan surat penetapan sebagai pucuk pimpinan PPP pada 9 September 2022. (Dokumentasi humas PPP)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-26AH.11.02 Tahun 2022, tentang pengesahan Plt Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

"Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," tulis poin kesatu dalam diktum memutuskan seperti dikutip IDN Times, Jumat (9/9/2022).

Yasonna menandatangani keputusan tersebut pada Jumat (9/9/2022). Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3. Pertimbangan Keputusan Menkumham merujuk pada surat permohonan DPP PPP

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Muhammad Mardiono (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Salah satu pertimbangan dalam Keputusan Menkumham itu merujuk pada surat permohonan dari DPP PPP Nomor 01/PEM/DPP/IX/2022. Surat itu tertanggal 5 September 2022.

"Hal permohonan pengesahan pelaksana tugas (Plt) ketua umum dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us