Tiga Kosmetik Madame Gie Milik Artis Gisel Ditarik BPOM, Ini Daftarnya

Produk kosmetik mengandung bahan berbahaya

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah kosmetik berbahaya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Dalam daftar yang dirilis terdapat produk kosmetik milik artis Gisella Anastasia yakni Madame Gie, antara lain Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, dan Madame Gie Nail Shell 10.

Tiga produk mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. Pada produk Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 positif mengandung merah K3, lalu Madame Gie Nail Shell 14 positif mengandung merah K10, dan Madame Gie Nail Shell 10 mengandung K10.

"Pewarna merah K3 dan merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, dilansir laman BPOM, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: BPOM Ungkap 4 Merek Obat Batuk yang Picu Kematian 66 Anak Gambia

1. Ketiga kosmetik kantongi izin edar

Tiga Kosmetik Madame Gie Milik Artis Gisel Ditarik BPOM, Ini DaftarnyaKepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Adapun nama produsen atau importir atau pun distributor pada kemasan produk kosmetik Madame Gie adalah PT Tjhindatama Mulia-Jakarta.

Ketiga produk kosmetik tersebut sudah mengantongi izin edar BPOM.

2. Total temuan kosmetika berbahaya miliki nilai keekonomian Rp34,4 miliar

Tiga Kosmetik Madame Gie Milik Artis Gisel Ditarik BPOM, Ini DaftarnyaKepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (Dok. BPOM)

Reri mengungkapkan selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM menemukan empat item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan bahan berbahaya.

Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung BKO selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces, dengan nilai keekonomian Rp27,8 miliar.

"Sedangkan total temuan kosmetika ilegal yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian Rp34,4 miliar,” papar Reri.

Baca Juga: BPOM Ungkap 4 Merek Obat Batuk yang Picu Kematian 66 Anak Gambia

3. Produk temuan akan dilakukan pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran

Tiga Kosmetik Madame Gie Milik Artis Gisel Ditarik BPOM, Ini DaftarnyaIlustrasi barang bukti (IDN Times/Helmi Shemi)

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar atau Balai atau Loka POM di seluruh Indonesia, telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

"Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE)," kata Reri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya