Dirut PT Merpati Nusantara Airlines dan Direksi Dilaporkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Merpati Nusantara dan jajaran direksi lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan itu dilayangkan pada Senin (23/5/2022).
"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," ujar Kuasa hukum Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines, Lamsihar Rumahorbo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
1. Diduga ada kerugian negara Rp300 miliar

Lamsihar menjelaskan, pelaporan ini didasari data dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines.
Ia menjelaskan bahwa maskapai ini sudah tidak mengudara sejak 2014, namun sejumlah hak mantan pegawai masih belum dituntaskan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines, diduga ada kerugian negara hingga Rp300 miliar akibat permasalahan tersebut.
"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak daripada klien kami, juga merugikan keuangan negara republik Indonesia," kata Lamsihar.
2. Ada sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilampirkan

Dalam pelaporan ke KPK, Lamsihar turut menyertakan sejumlah hal yang disebut sebagai bukti dugaan korupsi.
Bukti itu antara lain hasil panja Komisi VI DPR, program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain itu, ada juga surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha.
"Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," ujar dia.
3. KPK akan verifikasi laporan tersebut

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut.
KPK akan lebih dulu melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.