Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditangkap, Buron Kerusuhan Papua Victor Yeimo Sempat Kabur ke PNG

Victor Yeimo, DPO kasus kerusuhan Papua 2019 ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi)
Victor Yeimo, DPO kasus kerusuhan Papua 2019 ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Nemangakwi yang menjaga keamanan di Papua berhasil menangkap dalang kerusuhan di Papua pada 2019, Victor Yeimo.

Victor Yeimo yang sudah masuk daftar buron, ditangkap di Jayapura pada Minggu (9/5/2021). Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan, Victor Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.

"Yeimo mengaku kembali ke Jayapura sejak bulan September 2020 lalu," kata Fakhiri di Mako Brimob Kotaraja Jayapura, Senin (10/5/2021) malam, seperti dilansir ANTARA.

1. Victor Yeimo bersama Veronica Koman hadir di sidang HAM PBB di Swiss

Twitter.com/@veronicakoman
Twitter.com/@veronicakoman

Menurut Fakhiri, Victor Yeimo menjabat sebagai juru bicara di organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI.

Pada Maret 2019, ia bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss. Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan nasib sendiri atau merdeka.

Kemudian, "pada 19 Agustus 2019, Victor Yeimo berorasi di halaman kantor gubernuran Dok II dengan meneriakkan "Papua Merdeka", ujar Fakhiri.

2. Disebut sebagai aktor penggerak massa pada demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis

Ilustrasi kerusuhan (ANTARA FOTO/Toyiban)
Ilustrasi kerusuhan (ANTARA FOTO/Toyiban)

Selanjutnya pada 29 Agustus 2019, ujar Fakhiri, Yeimo menjadi aktor di belakang layar untuk menggerakan massa pada demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum.

"Banyak laporan polisi terhadap Victor Yeimo yakni melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No, 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP," kata Irjen Pol Fakhiri.

3. Satgas mengamankan tiga unit handphone dari tangan Victor Yeimo

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Victor Yeimo ditangkap pada Minggu malam, 9 Mei 2021, di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura. Dari tangannya, Satgas mengamankan tiga unit handphone berbagai merek dan flash disc.

Saat ini Victor Yeimo ditahan di Tahanan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us