Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dosen Unair Ramai-ramai Tolak Gelar Doktor HC Cak Imin

Moch Asim/ANTARA FOTO

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar resmi menyandang gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Airlangga Surabaya. Kepastian ini diperoleh setelah melalui Sidang Terbuka Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa pada Selasa (3/10). Dengan demikian, Cak Imin sapaan akrabnya menjadi tokoh kelima yang menerima gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Airlangga.

Default Image IDN

Namun, hal ini mendapat protes dari para dosen Universitas Airlangga. Para dosen yang tergabung dalam Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga mengajukan keberatan mereka atas gelar yang diterima kelahiran Jombang itu.

Dinilai cacat prosedur

Default Image IDN

Dalam siaran pers nya, Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga menyatakan tiga poin keberatan. Pertama, kualifikasi dan proses yang tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur. Kedua, Pemberian gelar ini tidak sesuai dengan Permenristekdikti No. 21 tahun 2013 dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015. Ketiga, proses pemberian gelar dinilai tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika, serta tidak sesuai dengan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan. 

Dianggap sarat muatan politis

Default Image IDN

Para dosen menyatakan dengan tegas menolak penganugerahan gelar tersebut. "Ini merupakan bagian dari keprihatinan luas civitas akademika terhadap pengelolaan universias yang cenderung politis, tidak akademis dan tidak profesional," kata Airlangga Pribadi, salah satu dosen dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (3/0). 

Sebelumnya Muhaimin, empat tokoh lain juga menerima gelar doktor kehormatan. Mereka antara lain, mantan Menteri Luar Negeri Triono Wibowo, mantan Menteri Perekonomian Chaerul Tanjung, Gubernur Jatim Soekarwo, dan peraih hadiah nobel bidang ekonomi 2003, Professor Robert Fry.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudy Bastam
EditorRudy Bastam
Follow Us