DPR: Bahas RUU Perampasan Aset Tak Boleh Buru-buru Meski Dibutuhkan

- Komisi III DPR RI fokus pada pembahasan RUU KUHAP
- Komisi III DPR minta publik bersabar menunggu RUU KUHAP rampung soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo sudah komunikasi dengan ketum partai terkait RUU Perampasan Aset
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa meskipun undang-undang tersebut dibutuhkan. Menurutnya, perlu waktu dan pemikiran yang lebih jernih terkait pembentukan instrumen hukum ini.
Nasir mengatakan, terdapat adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tindak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, ia mengatakan, pembentukan dan pembahasan RUU Perampasan Aset harus hati-hati.
"Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa, meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan ya," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
1. Komisi III masih fokus menyelesaikan RUU KUHAP

Fokus perhatian Komisi III DPR saat ini, kata dia, masih tertuju pada pembahasan perubahan UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menganggap, RUU KUHAP merupakan jalan terang untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan.
Selain itu, instrumen hukum ini juga sangat penting bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki di negeri ini.
"Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana, karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan, dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki," kata dia.
2. Komisi III DPR minta publik bersabar tunggu RUU KUHAP rampung

Nasir meminta semua pihak bersabar menunggu pembahasan RUU KUHAP rampung. Adapun pembahasan RUU KUHAP telah ditargetkan selesai tahun ini, dan dapat disahkan pada Desember 2025.
Menurut legislator asal Aceh itu, bila pembahasan RUU KUHAP telah selesai, maka semuanya akan menjadi terang benderang, termasuk apakah RUU Perampasan Aset ini dibutuhkan atau tidak.
Di sisi lain, ia mengklaim, terdapat sejumlah pakar hukum yang juga berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset belum terlalu dibutuhkan. Sebab, masih ada instrumen hukum lain terkait perampasan aset yang disita negara dari para koruptor yang sebetulnya telah terbentuk.
"Kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi," kata dia.
3. Prabowo sudah komunikasi dengan ketua umum partai

Presiden Prabowo Subianto disebut sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan Presiden sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik," ujar Supratman saat ditemui di Gedung Pengayoman, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Supratman mengatakan, Prabowo ingin RUU Perampasan Aset segera menjadi Undang-Undang. Namun, RUU Perampasan Aset merupakan produk politik, sehingga perlu komunikasi dengan partai politik.
"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen," ujarnya.