DPR Didorong Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, IDN Times - Praktisi keamanan siber, Evan Yonathan menyerahkan petisi ke Komisi I DPR secara simbolis. Petisi itu mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Evan yang hadir secara virtual membuat petisi itu di laman Change.org Indonesia. Dia mengaku, petisi itu dibuat karena banyaknya isu kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia. Salah satunya yang terbaru mengenai isu bocornya data pribadi pelanggan Indihome dan PLN.
“Butuh aturan yang bisa melindungi masyarakat, sebab kebocoran data yang ada sekarang ini tidak bisa diremehkan,” kata Evan dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi I di Gedung Nusantara II DPR pada Kamis, 25 Agustus 2022.
1. Diterima oleh Panja RUU PDP

Penyerahan petisi itu diterima oleh Panja RUU PDP. Hadir dalam pertemuan itu ada Ketua Panitia Kerja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari dan anggota Panja RUU PDP Muhammad Farhan.
Keduanya menerima secara simbolis petisi yang sudah ditandatangani 55 ribu lebih warganet laman. Change.org Indonesia, meminta RUU PDP segera disahkan.
2. Minta ada Komisi Pengawasan Data secara independen di bawah presiden

Lebih lanjut, Evan meminta kepada DPR untuk membuat aturan adanya Komisi Pengawas Data Pribadi Independen yang langsung di bawah presiden.
“Contoh dalam General Data Protection Regulation Europe sanksi bisa mencapai Rp 300 miliar atau 4 persen dari pendapatan global institusi yang melanggar,” ucap dia.
3. Usul sanksi pidana di RUU PDP dihapus

Menurutnya, RUU PDP ini penting untuk segera disahkan agar tidak ada lagi kebocoran data. Lebih lanjut, Evan mengusulkan sanksi pidana di dalam RUU PDP dihapuskan. Sebab, khawatir menjadi pasal karet.
Ketua Panitia Kerja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari, berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap RUU PDP. Menurutnya, aturan tersebut segera disahkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat RUU ini akan disahkan,” kata Kharis.