DPR Setujui Pagu Anggaran 2023 KPU dan Bawaslu Rp36,8 Triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, membacakan kesimpulan hasil RDP yang digelar Selasa (20/9/2022). Hasilnya, DPR menyetujui pagu anggaran 2023 kedua lembaga penyelenggara pemilu itu senilai Rp36 triliun.
1. Komisi II menyetujui Pagu Anggaran KPU RI 2023 Rp15,9 triliun

Junimat memastikan, Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI 2023 sebesar Rp15,9 triliun. Dengan pengalokasian anggaran untuk dua program, yakni dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
"Komisi II menyetujui Pagu Anggaran KPU RI 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000 (Rp15,9 triliun), untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI 2023," ujar Junimart dalam RDP bersama KPU dan Bawaslu, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
"Dengan pengalokasian anggaran per program sebagai berikut, program dukungan manajemen Rp1.993.456.627.000 (Rp1,9 triliun). Program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi Rp13.994.415.374.000 (Rp13,9 triliun)," sambung dia.
2. Komisi II DPR juga setujui tambahan anggaran KPU 2023 sebesar Rp7,8 triliun

Selain itu, Junimart juga menjelaskan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI Rp7,8 triliun.
Junimart juga meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, dan menambahkannya ke Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI 2023 melalui pembahasan Banggar DPR RI.
"Menyetujui Rp7.869.445.225.000 (Rp7,8 triliun)," ucap dia.
3. Komisi II setujui Pagu Anggaran Bawaslu Rp7,1 triliun

Junimart mengatakan, Komisi II DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) 2023 yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp7,1 triliun.
Adapun Pagu Anggaran Bawaslu itu dialokasikan untuk dua program, Program Dukungan Manajemen Rp1,4 triliun, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp5,6 triliun.
"Menyetujui Rp7.103.821.817.000 (Rp7,1 triliun), untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI 2023," kata dia.
4. Anggaran tambahan Bawaslu Rp6 triliun juga disetujui

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI.
Junimart menuturkan, DPR RI meminta kepada Banggar DPR RI untuk memenuhi usulan tambah DPR RI anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI 2023 melalui pembahasan di Banggar DPR RI.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Bawaslu, sebesar Rp6.069.464.311.000 (Rp6 triliun)," imbuh dia.