Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Banding 10 Mei

Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kombes Agus Nurpatria (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang vonis banding untuk mantan anak buah Ferdy Sambo akan berlangsung pada Rabu, 10 Mei 2023. Sidang ini akan digelar bagi Hendra Kurniwawan dan Agus Nurpatria yang terjerat dengan kasus perintangan penyidikan pembunuhan ajudan Sambo, yakni Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PT DKI Binsar Panopo Pakpahan, bahwa sidang putusan banding itu akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI.

"Tentang kasus ini, sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar kepada wartawan, Kamis (4/5/2023)

1. Keduanya resmi ajukan banding Maret lalu

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan resmi mengajukan banding dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Banding diajukan pada 3 Maret 2023.

“Hendra dan Agus Nurpatria ajukan banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

2. Vonis tiga tahun untuk Hendra dan dua tahun bagi Agus

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Hendra Kurniawan sendiri akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus Brigadir J.

Berbeda dengan Hendra, dalam perkara ini Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara

3. Perintah Sambo yang berujung bui

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah pribad darii mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us