Dua Kasus Siswa Tewas Usai Alami Perundungan, Menteri PPPA Buka Suara

- Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengawal kasus tewasnya siswa SD di Indragiri Hulu dan Makassar yang diduga akibat perundungan.
- Pihak Kementerian sudah melakukan langkah cepat dengan koordinasi UPTD PPA setempat dan asesmen psikologis bagi pelaku kekerasan.
- Kementerian mendorong lingkungan pendidikan ramah anak dan perlindungan hak anak di ruang publik melalui PUSPAGA dan Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi buka suara soal kasus tewasnya siswa kelas II SD berusia 8 tahun di Indragiri Hulu, Riau. Korban diduga tewas karena mengalami perundungan dari kakak kelasnya.
Kasus serupa juga menimpa siswa kelas 6 SD di Makassar, Sulawesi Selatan yang tewas setelah menjalani perawatan medis. Dia juga diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah siswa lain.
Arifah mengatakan, Kementerian sudah mengambil langkah mengawal kasus kekerasan, mengupayakan keadilan bagi korban, memberi efek jera bagi pelaku yang masih berusia anak, dan mewujudkan lingkungan institusi pendidikan yang bebas dari kekerasan, serta menjamin hak pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan pidana anak.
“Komitmen kami jelas: mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku,” kata Arifah Fauzi, dikutip Senin (2/6/2025).
1. Anak pelaku perundungan dapat penanganan psikologis

Arifah menjelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah cepat dalam mengawal kedua kasus. Koordinasi telah dilaksanakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, baik UPTD PPA Makassar dan UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau.
“Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahannya, dan tentunya dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah. Sementara untuk penanganan secara hukum bagi pelaku yang berusia anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan keadilan bagi korban,” kata dia.
2. Pentingnya penguatan karakter peserta didik

Arifah turut menyampaikan, pemerintah mendorong lingkungan satuan pendidikan yang ramah anak lewat adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kasus saat ada kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dia mengatakan, peran tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan memainkan peran sangat penting dalam penguatan karakter peserta didik, baik melalui proses pembelajaran atau kegiatan lain yang ada di sekolah.
"Kegiatan-kegiatan penguatan karakter bisa dilaksanakan melalui sosialisasi atau peningkatan kapasitas SDM bagi peserta didik maupun tenaga pendidik dan kependidikan melalui berbagai materi, seperti anti bullying dan berani melapor tindak kekerasan. Peran tenaga pendidik dan kependidikan penting dalam merangkul peserta didik agar merasa nyaman untuk melakukan konseling atau sekedar bercerita,” kata dia.
3. Peran keluarga sebagai pilar utama dalam pengasuhan dan pembentukan karakter

Selain lingkungan satuan pendidikan, dia menyampaikan peran keluarga sebagai pilar utama dalam pengasuhan dan pembentukan karakter anak. Pengasuhan keluarga yang positif perlu ditingkatkan dalam mencegah kasus kekerasan yang terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolah.
Kemen PPPA sendiri sudah membentuk 304 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang tersebar di 34 provinsi dan 244 kabupaten/kota, yang diharapkan dapat membantu memperkuat pengasuhan positif keluarga Indonesia.
4. Mendorong perlindungan dan pemenuhan hak anak

Selain pengasuhan yang baik pada lingkungan keluarga, anak-anak juga perlu dipenuhi haknya dan dilindungi di lingkungan sosial atau masyarakat sekitar. Perlindungan anak di ruang publik, kata dia, mensyaratkan peran banyak pihak, baik peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter anak.
Kemen PPPA mendorong perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui wadah atau ruang yang positif agar anak dapat memanfaatkan waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif, salah satunya lewat Ruang Bersama Indonesia (RBI) agar dapat dibentuk di desa dan kelurahan.
Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak di lingkungan terdekat. Karena peran masyarakat memiliki andil besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.