Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Tertinggi di Banten

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak di Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
  • Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 79 temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa di seluruh daerah.
  • Tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam kampanye, memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan mengarahkan buat memilih pasangan calon tertentu.

Jakarta, IDN Times - Plh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa paling banyak terjadi di Provinsi Banten. Jumlah pelanggaran tersebut berdasarkan catatan per Kamis (8/11/2024).

"Potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (11/11/2024).

1. Ada 79 temuan dan 129 laporan pelanggaran netralitas kepala desa

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 79 temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa di seluruh daerah.

"Sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa," kata Lolly.

2. Tren kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia pun menjabarkan, dari angka tersebut, tren dugaan pelanggaran pertama ialah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Selain itu, ada juga kasus kepala menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Lalu, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon. Terakhir, kepala desa mengarahkan buat memilih pasangan calon tertentu.

3. Bawaslu ajak seluruh jajaran di daerah tingkatkan kewaspadaan

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Lolly mengajak daerah lain mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling jaga sebab lima provinsi tertinggi ini punya pekerjaan rumah lebih.

“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada kita minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 didaftarkan, 39 tidak dapat didaftarkan, dan sembilan tidak dapat diterima.

Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.

"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," jelasnya.

Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. "Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," ujarnya.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, kata Lolly, tertinggi yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.

"Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us