Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung Investasi, Menteri ATR Imbau Kepala Daerah Kebut Revisi RTRW

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat jadi pembicara di Retreat Kepala Daerah (dok. Kemendagri)
Intinya sih...
  • RTRW penting untuk iklim investasi daerah, tapi masih banyak daerah belum selesaikan dokumen tersebut
  • RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali, tanpa RDTR tidak akan terbit PKKPR yang penting untuk izin berusaha

Jakarta, IDN Times – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengatakan, keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah.

Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut. Oleh sebab itu, para kepala daerah diimbau segera mempercepat revisi dokumen RTRW sehingga iklim berusaha dapat terbangun.

1. Dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Dia menegaskan, dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

“Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” kata dia saat menjadi pembicara pada Retreat Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

2. Kepala daerah diimbau memahami kebijakan LSD

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat jadi pembicara di Retreat Kepala Daerah (dok. Kemendagri)

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri.

Oleh karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

Adapun perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

3. Pengelolaan pertanahan dan tata ruang membutuhkan sinergi pusat dan daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

“Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us