Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung Prabowo-Gibran, Arief Poyuono Kirim Amicus Curiae ke MK

Arief Poyuono (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono mendatangai Mahkamah Konstitusi hari ini. Ia hadir sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN untuk menyerahkan Amicus Curiae ke MK.

"Saya, Arief Poyuono, ketua dewan pembina asosiasi petani kelapa sawit dan ketua umum Federasi Serikat pekerja BUMN bersatu karena masih, belum dipecat, dan arifin Nur cahyono ini adalah sekjen dari asosiasi petani plasma kelapa sawit dan juga ketum komite anti korupsi Indonesia, bertindak sebagai warga negara indonesia, dan di sini ada ketua harian Federasi Serikat pekerja BUMN bersatu yaitu mas Dwi, ingin menyampaikan kami bertindak secara organisasi, atas nama organisasi, juga atas nama warga negara, menyatakan sebagai sahabat hakim dari MK," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

1. Arief Poyuono sebut kemenangan Prabowo-Gibran sah

Gibran unggah foto berpelukan dengan Prabowo di Kertanegara (instagram.com/gibran_rakabuming)

Arief menyatakan, kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu Presiden 2024 telah sah. Selain itu, ia menilai tidak ada kecurangan yang terjadi dalam Pilpres kali ini.

"Jadi bisa dibuktikan bahwa di areal perkebunan sawit antara kalimantan, sumatera, papua, Sulawesi, 70 percent up Prabowo-Gibran menang. Tidak ada itu pembagian bansos. Tidak ada itu intimidasi karena kami memulai dengan tenaga kami sendiri untuk memenangkan Prabowo-Gibran," ujarnya.

2. Arief Poyuono klaim Pemilu lancar

Arief Poyuono (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengklaim Pemilu 2024 berjalan lancar. Bahkan, menurutnya, tak ada protes dari masyarakat.

"Terbukti Pilpres berjalan tanpa ada protes dari masyarakat setelah atau saat Pilpres itu berjalan," ujarnya.

3. Putusan sengket Pilpres dibacakan 22 April 2024

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us