Edhy Prabowo Diduga Menyalahgunakan Kunjungan Online di Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan online di Rutan KPK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," katanya.
1. Pengawasan akan diperketat

Karena kejadian tersebut, KPK memastikan bakal lebih ketat dalam mengawasi kunjungan online bagi tahanan KPK. Ali berjanji hal ini tak akan terjadi lagi.
"Pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," jelasnya.
2. KPK ubah mekanisme kunjungan tahanan karena pandemik COVID-19

Sebagai informasi, KPK mengubah mekanisme pertemuan tahanan karena pandemik COVID-19.
Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan serta kunjungan keluarga hanya bisa dilakukan secara online, sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
3. KPK tetapkan enam tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Selain Edhy, lima lainnya adalah staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), dan staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Juga Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) yang merupakan staf istri Edhy Prabowo.