Edhy Prabowo Disebut Beri Mobil dan Apartemen untuk Sekretarisnya

Jakarta, IDN Times - Sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengaku diberi mobil dan sewa apartemen oleh bosnya. Hal itu diutarakan perempuan 22 tahun itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya, karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia.
1. Penyewaan apartemen oleh Edhy sudah dikonfirmasi JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengonfirmasi lagi kepada Anggia. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata JPU, Sekretaris Edhy, Amiril sempat menyebut ada penyewaan apartemen oleh bapak.
JPU menanyakan, apakah yang dimaksud bapak adalah EdhyPrabowo atau bukan.
"Iya," kata Anggia.
2. Anggia juga dapat mobil dari Edhy

Selain apartemen, Anggia juga mengaku dapat mobil dari Edhy. Mobil itu bermerek Honda HRV warna hitam dengan STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh COVID-19 awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ujarnya.
3. KPK sudah tetapkan tujuh tersangka

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain itu, ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu Dollar Amerika Serikat dan Rp706 juta.