Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Pertamina akan Didakwa Rugikan Negara 113,8 Juta Dolar AS

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selesai menjalani pemeriksaan di KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selesai menjalani pemeriksaan di KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menjalani sidang perdana. Ia akan didakwa dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Senin (5/2/2024).

1. Karen juga didakwa rugikan negara dan perkaya diri sendiri

default-image.png
Default Image IDN

Karen akan didakwa merugikan keuangan negara 113,8 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, ia juga didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat.

"Juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan 104 ribu dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," ujarnya.

2. KPK siap lakukan pembuktian di pengadilan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Setelah berkas dilimpahkan, penahanan Karen menjadi wewenang pengadilan. KPK pun siap membuktikan perbuatan Karen.

"Tim jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

3. Karen Agustiawan bantah rugikan negara

default-image.png
Default Image IDN

KPK dalam kasus ini baru menetapkan Karen saja sebagai tersangka. Ia sempat dua kali dicegah ke luar negeri sebelum akhirnya ditahan KPK.

Awalnya, Karen disangka merugikan negara Rp2,1 triliun. Namun, ia membantahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us