Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Laskar FPI Klaim Tamu di Nikahan Putri Rizieq Shihab Pakai Masker

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Eks Laskar Front Pembela Islam Zainal Arifin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara kerumunan Petamburan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang berlangsung Senin (3/5/2021) ini beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dakwaan dari terdakwa.

Di tengah sidang, majelis hakim bertanya kepada Zainal mengenai kepatuhan warga memakai masker saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Menurutnya, semua orang yang hadir taat memakai masker.

"Semuanya pakai. Karena kita petugas yang kita kerahkan untuk bagi-bagi masker," kata Zainal.

1. Saksi klaim dalam radius sekitar 200 meter semua bermasker

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Zainal mengatakan, ketika acara berlangsung ia bertugas di sekitar rumah Rizieq Shihab hingga panggung acara saja. Ia pun yakin saat itu semua sudah bermasker.

"Karena saya kebetulan aksesnya dari rumah habib ke panggung saja, jaraknya (sekitar) 200 meter. Banyak yang hadir dan pakai masker," ujarnya.

2. Saksi lainnya sebut ada yang gak pakai masker meski sudah dibagikan gratis

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Selain Zainal, kubu Rizieq Shihab juga menghadirkan Ali Hamid selaku saksi. Ali merupakan anggota FPI bidang Kemanusiaan yang juga hadir pada acara di Petamburan saat itu.

Majelis Hakim pun menanyakan hal yang sama kepada Ali. Berbeda dengan Zainal, Ali mengakui bahwa ia masih menemukan orang tak memakai masker meski panitia telah membagikannya secara cuma-cuma.

"Ada yang tidak, tapi kita berikan. Ada yang sudah diberikan, kadang harus disuruh pakai lagi karena itu kesadaran masing-masing," kata dia.

"Ada yang pakai, ada yang tidak," tambahnya.

3. Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis dalam perkara kerumunan Petamburan

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dan memicu kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid nabi Muhammad SAW.

Atas perbuatannya itu Rizieq didakwa pasal berlapis yaitu:

Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us