Eks Penyidik KPK Kritik Putusan Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha mengkritik dikabulkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Praswad menilai perlu adanya pendalaman terhadap proses tersebut karena terkesan janggal.
"Hal tersebut mengingat seakan telah terjadinya rangkaian peristiwa yang membuat publik curiga adanya pengkondisian. Hal tersebut mulai dari hilangnya Paman Birin sejak OTT seakan terdapat pelindung yang profesional sampai kemunculan yang tiba-tiba sehari sebelum putusan," ujar Praswad, Rabu (13/11/2024).
1. Praswad singgung potensi kesalahan hakim

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Sahbirin Noor belum pernah diperiksa dan bukan terjaring operasi tangkap tangan. Praswad menilai alasan hakim berpotensi bertentangan dengan prosedur khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi dan hukum acara lainnya.
"Pada sisi pemeriksaan, Paman Birin ditetapkan dengan dasar kondisi tertangkap tangan dan melarikan diri. Bagaimana mungkin pemeriksaan dapat dilakukan pada kondisi tersebut? Betapa banyak OTT di mana KPK menetapkan tersangka orang yang melarikan diri," ujar Praswad.
"Justru sikap tidak kooperatif tersebut semakin menambah keyakinan untuk menetapkan menjadi tersangka. Pada sisi lain, jelas adanya tindakan menghilang dari Paman Birin sehingga upaya melarikan diri terlihat sangat nyata," lanjut dia.
2. KPK didesak buat Sprindik baru

Praswad pun mendesak KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Paman Birin. Bahkan, ia menilai perlu adanya pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan.
"Hal tersebut mengingat rangkaian peristiwa yang terjadi," ujarnya.
3. Hakim PN Jakarta Selatan kabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor

Diketahui, gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan sebagaian oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim.
Hakim mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.
Selain itu, Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Sebab, KPK belum pernah memanggil dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,”ujar hakim.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
Oleh karena itu, Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Status tersangkanya menjadi tidak sah.