Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Elite Partai Buruh datangi KPU, Ingatkan Pemilu Bersih Mulai Pudar

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah petinggi Partai Buruh mendatangi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Dalam kunjungan itu, Partai Buruh meminta kepada KPU untuk segera mengampanyekan pemilu berasaskan jujur dan adil.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan KPU sebagai lembaga wadah pemilu di Indonesia bisa bersikap adil tanpa pandang bulu, baik ke partai besar maupun ke partai kecil.

"Kami menginginkan agar KPU menjalankan asas jujur dan adil, perlakuan yang sama, baik terhadap partai di parlemen, non-parlemen, dan partai kecil," kata Iqbal, Kamis.

1. Pemilu harus bersih dan anti-politik uang

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Iqbal menekankan agar KPU segera mengampanyekan secara masif pemilu bersih dan anti-politik uang. Semangat itu sendiri merupakan wujud reformasi setelah Orde Baru pada era pemerintahan Soeharto yang dinilai kian memudar.

"Karena waktu zaman Orde Baru saja, pemilu bersih jadi jargon utama, hari ini mulai memudar. Kami minta pemilu harus bersih, tolak politik uang, jujur, dan adil," ujar dia.

2. Partai yang terindikasi politik uang harus didiskualifikasi

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Iqbal mengingatkan apabila nantinya ada partai yang terang-terangan melakukan praktik politik uang, KPU harus berani mendiskualifikasinya dari panggung politik pada 2024. Dia menegaskan aturan itu juga berlaku untuk Partai Buruh.

"Kalau ada partai yang melakukan politik uang, termasuk Partai Buruh, KPU harus berani diskualifikasi dan jangan takut," kata dia.

3. Kritik Partai Buruh soal PKPU

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bicara di Kongres Partai Buruh, Selasa (5/10/2021)

Diketahui, agenda Partai Buruh bersama sejumlah pengurus Komite Eksekutif mendatangi KPU untuk memprotes peraturan yang mengharuskan anggota partai politik (parpol) berdomisili sesuai dengan alamat KTP.

Said yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai mengungkap, dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, ditentukan keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat KTP mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

"Utamanya terkait adanya sejumlah aturan pemilu yang kami anggap tidak adil. Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai," ujar Iqbal dalam rilis yang diterima, Rabu (8/6/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us