Firli Tak Masukkan Valas Senilai Rp7,8 Miliar di LHKPN Selama 4 Tahun

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan Firli tidak memasukkan valas yang dimiliki, dengan dalih untuk kebutuhan pribadi di luar dinas dan bekal pensiun.
"Dalam LHKPN terpisah 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang tidak diisi oleh terperiksa (nihil). Padahal, terperiksa memiliki uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam jumlah yang cukup banyak, yang telah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500 (Rp7,8 miliar)," ujarnya dalam sidang putusan Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Indriyanto mengatakan menurut pendapat Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK, Firli semestinya memasukan uang valas dalam LHKPN.
"Seharusnya terperiksa melaporkan tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah. Pengisian LHKPN secara jujur oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam upaya kPK mencegah tindak pidana korupsi," tegasnya.