Ganjar: Amnesti-Abolisi Momentum Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

- DPR setujui pemberian amnesti untuk Hasto dan Abolisi buat Tom Lembong
- Proses hukum Tom Lembong dihentikan
- KPK: Pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi momentum baik untuk penegakan hukum yang adil tanpa adanya intervensi politik.
"Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik," ujar Ganjar, Jumat (1/8/2025).
1. DPR setujui pemberian amnesti untuk Hasto dan Abolisi buat Tom Lembong

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui Surat Presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
2. Proses hukum Tom Lembong dihentikan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Ini menyusul dengan pemberian abolisi terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.
Supratman menegaskan, pertimbangan dari DPR sudah disepakati oleh fraksi. Selanjutnya, tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan.
“Dengan demikian konsekuensinya kalau namanya abolisi maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
3. Respons KPK dan Kejagung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Prabowo. Ia mengatakan, pemberian amnesti merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi tersebut secara langsung.
Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.