Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Geledah Rumah Robert Bonosusatya, KPK Sita Uang Rp1,86 M

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,86 miliar usai menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya. Penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan berlangsung di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 malam hari hingga Kamis, 15 Mei 2025 dini hari. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang bukan satu-satunya hal yang disita KPK saat itu.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Dolar Singapura sebanyak 29.100, dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," jelas Budi, Jumat (16/5/2025).

Apabila dikonversikan ke rupiah, maka total uang yang disita mencapai Rp1,86 miliar.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us