KPK: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Segera Disidang

Hasbi Hasan akan didakwa terima suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, bakal segera menjelani persidangan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Senin (27/11/2023).

1. Hasbi Hasan akan didakwa terima suap dan gratifikasi

KPK: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Segera DisidangTersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ali mengatakan, Hasbi Hasan akan didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi. Ia disebut menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan menerima gratifikasi Rp630 juta untuk menginap dan wisata.

"Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

2. Masa penahanan Hasbi Hasan jadi wewenang pengadilan

KPK: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Segera DisidangSekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Masa penahanan Hasbi Hasan pun diperpanjang. Namun, kali ini menjadi wewenang pengadilan.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," ujarnya.

3. Hasbi Hasan diduga terima suap untuk atur perkara di Mahkamah Agung

KPK: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Segera DisidangTersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima uang yang diberikan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Suap itu diberikan supaya Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya