Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasib RUU Perampasan Aset di Era Presiden Prabowo, Maju atau Mundur?

Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo meminta koruptor mengembalikan aset yang telah mereka curi untuk dimaafkan.
  • RUU Perampasan Aset di era Prabowo mengalami kemunduran dan tertunda karena pergantian anggota dewan.
  • KPK menyambut baik pengangkatan kembali isu perampasan aset, yang akan memudahkan perampasan aset para koruptor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024), tengah menjadi sorotan. Betapa tidak, Prabowo dalam kesempatan itu meminta koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan hasil curian, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.

Pakar hukum hingga aktivis antikorupsi meradang mendengar ucapan Prabowo tersebut. Ketimbang memaafkan koruptor, Prabowo diminta mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, sesuai dengan dokumen astacita Prabowo untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mantan Penyidik KPK yang juga ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai RUU Perampasan Aset di era Prabowo mengalami kemunduran. Salah satunya terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor.

"Kalau saya lihat malah belakangan ada kemunduran dari semangat perampasan aset. Saya lihat belakangan arah yang diberikan adalah soal pemaafan dan bahkan penghilangan pidana terkait pelaku tindak pidana korupsi dengan syarat," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (26/12/2024).

1. Pemerintah bantah tak serius dengan RUU Perampasan Aset

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Fauzan)
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Fauzan)

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu warisan dari pemerintahan sebelumnya yang tak kunjung usai.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tak serius dengan RUU Perampasan Aset. Menurutnya ini adalah hal baru, sehingga perlu pembahasan panjang.

"Tetapi saya kira ini sama sekali tidak memberikan indikasi keseriusan pemerintah dan DPR untuk membahas  pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam Media Gathering bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum pada Rabu, 4 Desember 2024.

Eddy mengatakan, RUU perampasan aset sudah dibawa ke DPR sejak April 2023. Namun, menurutnya pembahasan itu tertunda karena ada pergantian anggota dewan.

"Tetapi kita tahu persis bahwa tahun 2023 itu sampai dengan menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024. Itu adalah tahun politik, banyak teman-teman dewan yang kembali maju pada pileg berikutnya sehingga memang ini belum dibahas," ujar dia.

2. Menteri Hukum tak mau bebankan Presiden Prabowo karena RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Senada dengan wakilnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, baik pemerintahan Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo, serius mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. 

"Kan undang-undang perampasan aset adalah merupakan satu bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola kita dalam bernegara. Bahwa masuk atau tidak, bukan itu yang menjadi inti di dalam prolegnas. Karena buktinya di masa pemerintahan yang lalu RUU itu udah dikirim ke DPR Tapi faktanya juga nggak selesai," kata dia dalam wawancara khusus dengan IDN Times beberapa waktu lalu.

Supratman meluruskan, yang ingin ia lakukan sebagai Menteri Hukum yakni harus memastikan bahwa setiap kali mengirimkan draft undang-undang, Presiden mengirimkan Supres, sebuah rancangan undang-undang ke DPR, maka harus selesai.

"Nah karena saya tahu dinamika politiknya, makanya saya sampaikan kemarin saya akan melakukan roadshow dan saya sudah melakukan pendekatan dan memastikan bahwa nanti pada saatnya itu sudah ada semacam kesepahaman awal sebelum masuk ke pembahasan bahwa RUU ini bisa diselesaikan, pemerintah mendorong, DPR bisa menerima. Itu akan lebih mudah dibandingkan kami hanya memasukkan kemudian ternyata juga pada akhirnya tidak dibahas, seperti periode-periode sebelumnya kan," jelasnya.

Supratman pun berdalih tidak ingin memberi beban kepada Presiden sebelum pihaknya melakukan kesepakatan dengan pembicaraan informal dengan DPR. "Ini pendekatan politik, jadi seni berpolitik itu disitu, hubungan antara pemerintah dan DPR, harus lebih elegan kita melakukannya, sehingga di proses pembahasannya akan cepat," tuturnya.

 

3. Ketua KPK siap mendukung proses RUU Perampasan Aset

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang banyak ditunggu publik. Setyo mengatakan, pemerintah telah mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR RI.

"Ya, pastinya kalau masalah undang-undang perampasan aset, kan pemerintah sudah mengirimkan ke DPR RI," kata dia di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Oleh karena itu, Setyo mengatakan, KPK akan menunggu proses yang bergulir di parlemen terkait RUU Perampasan Aset.

Ia pun menyampaikan, KPK siap menjalankan semua produk hukum yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI, tidak terkecuali RUU Perampasan Aset. "Pastinya kami semua kan akan menjalankan proses daripada apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah dan daripada DPR RI, gitu, sifatnya seperti itu," tutur dia.

Sementara, Pakar Hukum Abdul Fickar menilai langkah Pemerintahan Prabowo mengangkat kembali isu perampasan aset adalah hal baik. Sebab, hal ini akan memudahkan perampasan aset para koruptor.

"Jika pemerintahan Prabowo mengangkat lagi pembahasan RUU ini akan lebih baik karena akan mempermudah untuk melawan para koruptor. Harta-harta yang tak jelas perolehannya oleh para pejabat publik bisa langsung dirampas negara," ujarnya.

4. RUU perampasan aset masuk prolegnas jangka menengah

(IDN Times/Amir Faisol)
(IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati 41 RUU masuk ke prolegnas prioritas 2025 dan 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa jadi dibahas pada tahun 2025 atau 2026 sampai ada titik temu prioritasnya. Meski begitu, RUU Perampasan Aset berpeluang diterapkan untuk pidana umum. Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya masuk dalam bagian tindak pidana korupsi.

"Ketika kita perdalam, memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum," kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Dengan begitu, kata dia, siapa pun, termasuk penyelenggara negara yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, maka aset-asetnya dapat dirampas oleh negara.

"Siapa pun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," kata dia.

Bob Hasan menjelaskan, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas karena DPR tak mau terburu-buru membahasnya. Sebab, RUU ini harus disusun dengan baik.

"Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us