Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Berprestasi

Jakarta, IDN Times - Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi menggugat perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Perwakilan kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menuturkan, pihaknya membawa 83 bukti yang mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga partai cokelat (parcok).
Yance pun mempertanyakan kemenangan Bobby-Surya, yang dianggap minim pengalaman namun bisa mengalahkan petahana dengan selisih suara yang besar.
"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan,” ucap Yance saat ditemui di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Yance pun menyinggung kejanggalan kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya, termasuk dugaan manipulasi suara di daerah tertentu. Contohnya di Kabupaten Humbang Hasundutan di mana Bobby-Surya disebut meraih 100 persen suara. Padahal menantu Jokowi itu tidak pernah menyambangi daerah tersebut.
"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100 persen di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," tutur Yance.
"Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen,” imbuh dia.
Adapun, dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.