Gusur Bangunan Liar, Pemkot Depok Siap Bangun Stadion Mini

Depok, IDN Times - Belasan bangunan semi permanen di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, digusur tim gabungan Pemerintah Kota Depok. Bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Depok, yang rencananya akan dibangun stadion mini.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan penertiban ini merupakan permintaan masyarakat kepada Pemkot Depok untuk membangun stadion sepak bola mini.
"Iya sesuai permintaan masyarakat karena akan dibangun stadion mini," ujar Lienda kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).
1. Sebanyak lima bangunan belum dikosongkan

Lienda menuturkan, penertiban sudah direncanakan sejak 4 Maret lalu bersama Sekretaris Daerah Kota Depok. Warga yang mendirikan bangunan tidak mengindahkan surat yang sudah diberikan Pemkot Depok.
"Nyatanya hingga 24 Maret tidak diindahkan mereka, akhirnya pimpinan memerintahkan tim gabungan, salah satunya Satpol PP untuk melakukan penertiban," tutur dia.
Sebelum penertiban bangunan, Satpol PP Kota Depok sudah melakukan tindakan persuasif kepada warga. Satpol PP telah melayangkan surat peringatan (SP) mulai SP1 hingga SP4, tetapi hanya sebagian yang mematuhi imbauan tersebut.
"Dari 14 pendiri bangunan, tinggal lima bangunan belum mengosongkan, namun kini sudah dibantu petugas untuk mengosongkan," terang Lienda.
2. Pemkot Depok sediakan kontrakan untuk warga yang tergusur

Lienda mengungkapkan, lima warga yang tinggal di lahan tersebut telah mendapatkan arahan dari kelurahan dan kecamatan. Pemerintah setempat telah menyediakan lima kontrakan yang dapat ditempati warga tergusur.
"Iya ada lima kontrakan yang telah disiapkan, namun untuk lokasinya saya kurang mengatahui, silakan tanya ke lurah dan camat," ungkapnya.
Lienda menjelaskan, pada saat penertiban tidak ada warga yang melakukan penolakan, diperkirakan warga yang ditertibkan sudah mengetahui status tanah mereka. Pemkot Depok sempat menanyakan perihal lokasi tersebut dan membuka pintu bagi warga yang memiliki bukti atas kepemilikan lahan tersebut.
"Walaupun kemarin pada saat pengiriman surat sempat mempertanyakan, ya sudah kita buka silakan perlihatkan kalau memang bisa memperlihatkan surat, tapi sampai detik ini gak ada," jelasnya.
3. Penertiban dilaksanakan selama satu hari

Lienda menambahkan, sebanyak 14 bangunan tidak memiliki surat kepemilikan resmi dan beberapa merupakan warga pengontrak di sekitar lokasi penertiban atau tidak jauh dari lapangan sepak bola Cipayung. Penertiban bangunan semi permanen direncanakan selama satu hari, sehingga tidak ada penundaan kembali.
"Iya penertiban dilaksanakan selama satu hari diikuti 150 anggota tim gabungan," kata dia.
Di lokasi penertiban sejumlah petugas melakukan penertiban menggunakan cara manual hingga eskavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok. Penggunaan alat berat tersebut untuk menertibkan bangunan semi permanen, sehingga penggusuran dapat diselesaikan dengan cepat.