Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Djuyamto Cs Terima Rp22,5 M di Kasus Vonis Korupsi Minyak Goreng

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022.

Ketiga hakim itu adalah Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya menerima Rp22,5 miliar dari Ketua M. Arif Nuryanta.

“Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Qohar.

Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Arif menjelaskan soal penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai uang untuk baca berkas perkara.

“Muhammad Arif menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar Qohar.

Setelah itu, uang Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar dimasukkan Agam ke dalam goodie bag. Setelah ke luar ruangan, uang tersebut dibagi rata ketiganya.

Pada rentang September sampai Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Djuyamto.

Oleh Hakim PN Jakael itu, uang tersebut dibagi tiga di depan BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jika ditotal, ketiga hakim itu menerima Rp22,5 miliar dari Arif yang mendapatkan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.

“ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us