Hakim Vonis Dirut PT RBT Suparta 8 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara untuk Direktur Utama PT RBT Suparta. Vonis tersebut memangkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di PN Tipikor, Senin (23/12/2024).
Hakim menyatakan, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
“Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Eko.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara. Vonis Reza memangkas tuntutan JPU selama delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Eko.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim juga telah mejatuhkan vonis terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis enam tahun enam bulan penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
“Denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Eko.