Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol yang Daftar ke KPU

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, memasuki hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), belum ada partai politik yang mendaftar ke Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pendaftaran bacaleg resmi dibuka pada Senin, 1 Mei 2023. Nantinya, waktu pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

“Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, ini belum ada parpol di tingkat nasional yang mengkonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik, ditemui di Kantor KPU, Selasa (2/5/2023).

1. Bakal calon anggota DPD ada yang mendaftar di hari pertama

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, pendaftaran bakal calon anggota DPD dari hari pertama tercatat sudah ada yang masuk. Idham menuturkan, telah ada 14 orang dan tersebar di 11 provinsi mendaftar jadi calon anggota DPD.

“Untuk bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran ya dari 700 orang di 38 provinsi, yang baru daftar itu baru 14 orang di 11 provinsi pada hari pertama,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

2. Parpol diharapkan informasikan terlebih dahulu sebelum daftarkan bacaleg

Lebih lanjut, Idham meminta kepada seluruh pimpinan partai politik untuk mengajukan surat pemberitahuan secara resmi sehari sebelumnya, jika ingin mendaftar bacaleg.

“Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yg datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI,” ujar dia.

3. Silon sistem yang digunakan untuk pendaftaran caleg

Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan KPU.

KPU sendiri mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif ini. KPU juga menyediakan help desk untuk memberikan layanan bagi parpol yang ingin berkonsultasi terkait teknis penginputan data Silon.

Sebelumnya, dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, untuk 1 sampai 13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us