Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Ditahan KPK, Yusril Sebut Tak Ada Intervensi Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra usai membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXII di Kota Mataram, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati penahanan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril mengatakan, itu merupakan ranah KPK dan pemerintah tak bisa mengintervensi.

"Ya kita gak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

"Termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya," sambungnya.

Yusril mengatakan, pihak yang juga ditahan harus dipenuhi hak-haknya, salah satunya diberikan ruang pembelaan.

"Silakan dia menghubungi lawyer, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum, supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," kata dia.

Diketahui, Hasto hari ini (20/2/2025) ditahan KPK. Dia nampak mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan tangannya diborgol.

Hasto dianggap KPK turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu disebut dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW. 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura. Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us