Hasto Kristiyanto Tak Datang, KPK Rencanakan Pemanggilan Ulang

- Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub
- Ketidakhadiran Hasto mungkin karena bentrok dengan agenda lain, dan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung KPK, Jumat (19/7/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya berencana memanggil ulang Hasto karena ketidakhadirannya tersebut meskipun kedatangannya sempat terus ditunggu.
"Siapa tahu ada informasi secara resmi disampaikan kuasa hukum. Siapa tahu beliau mengirimkan kuasa hukumnya untuk memberi tahu ketidakhadirannya. Kurang lebih seperti itu (jadwal pemanggilan ulang)," kata dia.
1. Kemungkinan pemanggilan bentrok dengan agenda Hasto

Tessa mengatakan, ketidakhadiran Hasto itu kemungkinan bentrok dengan agenda lain yang akan Hasto hadiri.
"Sampai saat ini belum hadir sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan," ujar Tessa.
2. KPK berencana panggil Sekjen PDIP hari ini

Rencananya, Hasto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan," ujarnya.
3. Penjelasan kuasa hukum Hasto

Sebelumnya, Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mendapat surat panggilan pagi tadi sehingga berhalangan hadir karena sudah ada acara yang dijadwalkan.
“Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” kata Ronny kepada IDN Times.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 12 tersangka, 10 di antaranya kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah
Mereka adalah Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).
Selanjutnya, Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).
Sebelumnya, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, empat proyek konstruksi jalur kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Kemudian, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra dan pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.