Jadi Tersangka, KPK Sudah Cegah Hasto ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu memastikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dikeluarkan bersamaan dengan momen Hasto dijadikan tersangka untuk dua perkara berbeda.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kami miliki ketika ini (kasus) naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Asep ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).
Ia juga menyebut beberapa orang lainnya yang terkait kasus Hasto juga ikut dicegah ke luar negeri. Pihak-pihak itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang berkaitan yang kami duga bahwa dia memiliki dan akan menyulitkan apabila dia ke luar negeri. Pencekalan serta-merta kami lakukan," katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan. "Nanti kan bisa diperpanjang. Ini berlaku tidak hanya untuk orang tertentu saja. Semuanya berlaku seperti itu," tutur dia.
Hasto dijadikan tersangka untuk perkara dugaan pemberian suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan berupaya merintangi penyidikan kasus korupsi terhadap Wahyu. Kasus ini turut menyeret tersangka lainnya yang masih buron yaitu Harun Masiku.
Hasto memerintahkan anak buahnya agar memberitahu Harun supaya merendam telepon selelulernya. Selain itu, Harun diminta melarikan diri agar tak bisa dilacak oleh penyidik komisi antirasuah.