Hingga Mei 2024, KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka dari 93 Perkara

- KPK telah menetapkan 100 tersangka korupsi hingga Mei 2024, dengan 93 perkara yang ditangani dan 26 sedang diselidiki.
- Sebanyak Rp296,5 miliar aset hasil korupsi telah disetor kembali kepada negara oleh KPK per Mei 2024.
- Tren pengembalian aset hasil korupsi fluktuatif, meningkat pada 2022 namun menurun pada 2023 menurut Nawawi Pomolango.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemaparannya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melaporkan, KPK telah menetapkan 100 tersangka hingga Mei 2024.
"Kami paparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi 2024 per 31 Mei 2024. 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan 100 tersangka," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).
1. Ada 93 kasus yang diusut KPK

Nawawi mengungkapkan, sedang menyelidiki 26 dugaan korupsi KPK hingga Mei 2024. Selain itu, ada 93 kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Ada 26 giat penyelidikan, ada 93 giat penyidikan, 53 penuntutan, ada 62 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 50 perkara yang kami eksekusi," ujarnya.
2. KPK setor Rp296,5 miliar ke kas negara

Tak cuma penindakan, KPK merampas aset hasil korupsi untuk disetorkan kepada negara. Sejauh ini, KPK sudah menyetor Rp296,5 miliar.
"Rp296,5 M nilai aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke negara per Mei 2024," ujarnya.
3. Tren pengembalian aset per 31 Mei fluktuatif

Nawawi menyebut tren pengembalian aset per 31 Mei dibandingkan tahun-tahun sebelumnya fluktuatif. Sempat meningkat pada 2022, tetapi menurun pada 2023.
"Pengembalian aset per 31 Mei tren pengembalian aset nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara mengalami peningkatan di tahun 2021 sampai 2022 dan mengalami penurunan di tahun 2023," ujarnya.