Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HNW Setuju Pembentukan Kementerian Haji, Dipisah dari Kemenag

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW sebut harus ada amandemen konstitusi untuk mengubah Wantimpres jadi DPA. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW sebut harus ada amandemen konstitusi untuk mengubah Wantimpres jadi DPA. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid setuju Kementerian Agama dipisahkan dengan Kementerian Haji
  • Pemisahan nomenklatur ini sangat memungkinkan dilakukan oleh pemerintahan baru dan menjadi hak prerogatif Presiden terpilih
  • Pelaksanaan haji bisa diurus secara terpisah oleh kementerian khusus, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan keagamaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), setuju Kementerian Agama dipisahkan dengan Kementerian Haji sebagaimana yang berlaku di Arab Saudi. Menurut dia, pemisahan dua nomenklatur ini sangat memungkinkan dilakukan oleh pemerintahan baru. 

Terlebih, menurut Hidayat, DPR RI sedang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Meski begitu, HNW menyadari pemisahan terhadap dua nomenklatur ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.

"Jadi mana yang akan diambil itu adalah hak prerogatif presiden yang terpilih, dalam hal ini Pak Prabowo, apakah akan tetap dengan perbaikan atau akan kemudian memisahkan, itu dua opsi yang sama dimungkinkan," kata Hidayat di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

1. Pelaksanaan haji menyita energi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW sebut harus ada amandemen konstitusi untuk mengubah Wantimpres jadi DPA. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW sebut harus ada amandemen konstitusi untuk mengubah Wantimpres jadi DPA. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut HNW, pelaksanaan haji sangat menyita energi baik waktu maupun secara personel. Dia pun berpandangan bahwa pelaksanaan haji bisa diurus secara terpisah oleh kementerian khusus yang mengurusi pelaksanaan haji dan umrah.

Dengan demikian, diharapkan Kementerian Agama bisa lebih fokus mengurus pendidikan keagamaan sampai bimbingan kemasyarakatan. Sehingga pemerintah bisa lebih fokus dalam mengurus urusan keagamaan atau pelaksanaan haji dan umrah.

"Tapi apakah akan nanti diambil yang mana, ya lagi-lagi itu adalah hak prerogatif presiden," kata dia.

Lebih jauh, HNW berpandangan bahwa pansus angket haji juga punya hak untuk memberikan rekomendasi pemisahan nomenklatur antara Kementerian Haji dan Agama. 

"Ya boleh saja, pansus punya hak memberikan rekomendasi itu berdasarkan evaluasi yang mereka lakukan di lapangan," kata dia

"Apakah lebih baik dipisah dengan pendekatan yang terjadi agar Kementerian Agama fokus ke masalah keagamaan, sementara masalah haji diurus tersendiri oleh kementerian tersendiri," lanjutnya.

2. DPR setuju pembentukan Kementerian Haji

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi sebelumnya juga setuju dengan usulan pembentukan Kementerian Haji. Dengan begitu, persoalan haji tidak menjadi hal yang diurus oleh Kementerian Agama.

"Pada prinsipnya saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata dia.

Toh, Ashabul mengatakan, saat ini telah terjadi dualisme pengelolaan haji, yakni oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

"Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH," ujar dia.

3. DPR setuju bentuk pansus haji

Ilustrasi - Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
Ilustrasi - Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, DPR telah menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk mengurai carut-marut pelaksanaan haji 2024.

Pembentukan Pansus Angket Haji telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023/2024 DPR, di Gedung Nusantara II, pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

"Saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin. 

"Setuju...," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyetujui pembentukan pansus angket pengawasan haji tersebut. Selanjutnya Cak Imin mengetok palu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us