ICW: 29 Hakim Terima Suap Rp107,9 Miliar Sepanjang 2011-2024

- ICW catat 29 hakim terima suap sejak 2011-2024, total Rp107.999.281.345
- Kejaksaan Agung tangkap empat hakim terduga terima suap untuk mengatur perkara ekspor CPO
- ICW desak MA bersihkan mafia peradilan dengan gandeng KY, KPK, dan perketat mekanisme pengawasan hakim
Jakarta, IDN Times - Kasus suap penanganan perkara yang diungkapkan Kejaksaan Agung menambah catatan panjang hakim yang menerima suap. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 29 hakim yang terbukti menerima suap untuk mengatur perkara sepanjang 2011-2024.
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107.999.281.345," begitu catatan ICW di situsnya, Rabu (16/4/2025).
1. ICW desak MA berbenah

Jumlah hakim dan nilai suap yang diterima pun berpotensi bertambah. Sebab, ada empat hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap untuk menangani perkara.
Keempat hakim tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas terhadap empat korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
"ICW mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil. Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi," tulis ICW.
2. Kejagung tetapkan delapan tersangka suap penanganan perkara

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka suap penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para tersangka terdiri dari empat hakim yakni Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; dua pengacara yakni Ariyanto dan Marcella Santoso; seorang panitera yakni Wahyu Gunawan selaku panitera; serta Muhammad Syafei selaku swasta dari pihak Wilmar Group.
3. Hakim terima suap Rp60 M untuk vonis lepas tiga perusahaan

Para hakim diduga menerima suap senilai total Rp60 miliar. Suap itu diberikan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan di Jakarta Utara.
Suap diduga diberikan agar para hakim memberikan vonis lepas bagi tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO. Ketiga korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.