Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indra Kenz Terancam Pasal Pidana Judi Online hingga Pencucian Uang

Instagram.com/indrakenz
Instagram.com/indrakenz

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo, dengan terlapor YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan,” ujar Ramadhan, dalam jumpa persnya secara virtual lewat YouTube Divisi Humas Polri.

Ramadhan menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan terhadap tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 3,5 dan 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” ujar Ramadhan.

“Ini sesuai laporan polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada tanggal 3 Februari 2022,” sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us