Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Investigasi Pagar Laut, Menteri ATR Pecat 6 Pegawai Kementerian

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat jumpa pers di kantornya (IDN Times / Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kabar terbaru terkait proses investigasi pagar laut misterius Tangerang.

Sejauh ini, iamengaku menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan pegawai di Kementerian ATR.

1. Pecat 6 pegawai

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Politikus Golkar itu menegaskan, pihaknya mengambil langkah tegas berupa sanksi pembebasan dan penghentian tugas kepada enam pegawai.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Saat ini, pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari keenam pegawai itu.

“Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-sk-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ungkap Nusron.

2. Dua pegawai diberikan sanksi berat

Dok. TNI Angkatan Laut

Tak hanya itu, menurut Nusron, ada dua orang pegawai lainnya yang diberikan sanksi berat. Meski demikian, dia enggan menjelaskan sanksi yang dimaksud.

"Sanksi berat kepada dua pegawai," tegasnya.

3. Daftar pegawai yang dipecat

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Dalam kesempatan itu, Nusron enggan merinci siapa saja nama pegawai Kementerian ATR yang dipecat. Ia hanya menyebut inisial dan jabatannya.

Berikut inisial kedelapan pegawai yang terkena sanksi tersebut:

  1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)
  7. LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
  8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us