DPR Heran MA Belum Pernah Memenangkan Rakyat dalam Sengketa Lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat berpihak kepada rakyat terkait sengketa lahan. Sebab, banyak kasus sengketa lahan yang dimenangkan perusahaan dan rakyat selalu kalah.
"Mahkamah Agung ini banyak banget laporannya, khususnya warga masyarakat yang berhadapan dengan perkebunan, pengembang dan macam-macam yang berkaitan kalau sudah sengketa tentang lahan," kata Desmond dalam rapat kerja bersama seluruh mitra Komisi III yang disiarkan secara langsung di TV Parlemen, Senin (31/8/2020).
"Dari catatan kami, hampir belum ada masyarakat yang bersengketa di sektor-sektor yang berkaitan dengan penggunaan lahan rakyat dimenangkan," sambungnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang
1. Desmon minta MA berpihak pada rakyat
Padahal, lanjut Desmond, MA dalam menjalankan administrasi, pengaturan, dan pembiayaan kegiatan, semuanya dibiayai dengan uang rakyat. Walaupun Desmond tidak menampik bahwa para pengembang juga ikut membayar pajak.
Tetapi, Desmond meminta agar MA ke depannya dapat memberikan kepastian dengan berpihak kepada rakyat, bukan cuma kepada pengembang.
“Ini catatan saja agar ke depan keadilan dan kepastian hukum dan keterpihakan hukum terhadap rakyat sesuai dengan negara hukum,” ujar Desmond.
2. Enam orang warga sipil diciduk polisi terkait sengketa lahan
Editor’s picks
Teranyar, enam orang dari Komunitas Adat Laman Kinipan dibekuk petugas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Penangkapan ini disebut-sebut sebagai buntut dari konflik lahan antara masyarakat dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Salah satu dari keenam warga yang diciduk polisi adalah Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing.
“Ini masalah sebenarnya sudah dimulai dari 2004, dan saat itu masyarakat (Kinipan) memang sudah menyampaikan penolakan masuknya perusahaan (PT. SML),” ujar Rukka Sambolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam keterangan pers via Zoom terkait penangkapan pejuang adat wilayah Kinipan, Kamis 27 Agustus 2020.
3. Warga adat Desa Kinipan sudah mengadu ke KLHK, Kementerian ATR, hingga Istana Presiden namun menemui jalan buntu
Meski demikian, Rukka menolak persoalan itu disebut sebagai konflik. Sebab, tak ada dua entitas yang berseteru. Hanya ada masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adatnya.
Persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Disebutkan, modus operandi dari perusahaan ialah mencoba mengambil alih kepemimpinan di kampung, jika gagal adu domba dengan komunitas di sekitarnya.
Penolakan warga adat di Kinipan terhadap perusahaan sawit ini bukan tanpa usaha. Pihaknya bahkan sudah mengadu ke pusat. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komnas HAM hingga Istana Presiden. Namun, hingga detik ini tak ada jalan keluar bagi masyarakat adat setempat.
“Inilah yang menyebabkan eskalasi penolakan meningkat karena tak ada pilihan lain. Dan ingat, kriminalisasi merupakan salah satu wajah dari perampasan wilayah adat,” ujarnya.
Baca Juga: Aktivis Brebes Meninggal usai Tulis Surat soal Sengketa Lahan